PETUNJUK PENGISIAN RAPOR
A. RASIONAL
Rapor merupakan dokumen yang
menjadi penghubung komunikasi baik antara sekolah dengan orangtua peserta didik
maupun dengan pihak-pihak lain yang ingin mengetahui tentang hasil belajar anak
pada kurun waktu tertentu. Karena itu, rapor harus komunikatif, informatif,
dan komprehensif (menyeluruh) memberikan
gambaran tentang hasil belajar peserta didik.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan dikembangkan sesuai dengan karakteristik masing-masing mata
pelajaran. Setiap mata pelajaran memiliki dimensi yang berbeda satu dengan
lainnya, sehingga orientasi pembelajaran dan penilaian adalah penguasaan
kompetensi sesuai dengan dimensi masing-masing mata pelajaran. Dengan demikian
nilai pada rapor bukan nilai tunggal tetapi dikelompokkan menurut dimensi
masing-masing mata pelajaran.
Setiap mata pelajaran memberikan
informasi secara kuantitatif maupun deskriptif tentang perkembangan belajar
peserta didik, sehingga dapat diketahui lebih jelas kelebihan maupun kekurangan
peserta didik ybs. Untuk memudahkan pengisian, maka aspek-aspek penilaian pada
rapor diusahakan sama dengan aspek-aspek yang tertuang dalam Standar Kompetensi
mata pelajarannya.
B. PENJELASAN UMUM
Informasi tentang hasil belajar
dalam rapor ini diperoleh dari Format Penilaian Kemajuan Belajar yang dirangkum
guru selama proses pembelajaran berlangsung. Format maupun cara pengisiannya
dapat dilihat dalam Buku Pedoman Penilaian.
Secara umum pengisian rapor
adalah sbb(Lihat format):
1. Sekolah dapat
menetapkan sendiri kelengkapan dari model rapor ini, misalnya identitas peserta
didik dan sekolahnya.
2. Kotak pertama,
berisi no, nama mata pelajaran, aspek penilaian, nilai (angka dan huruf) serta
catatan guru.
a. Nomer merupakan
nomer mata pelajaran sesuai dalam struktur kurikulum yang digunakan.
b. Mata Pelajaran
merupakan nama mata pelajaran sesuai dalam struktur kurikulum yang digunakan
c. Aspek Penilaian
merupakan aspek-aspek pada masing-masing mata pelajaran yang ingin
dikomunikasikan.
d. Nilai merupakan
nilai rata-rata dari masing-masing aspek penilaian. Kolom nilai angka diisi
dengan angka dalam skala 10 (misal 8,40). Nilai tersebut ditulis dalam huruf
pada kolom nilai huruf, misalnya: delapan
koma empat puluh.
e. Catatan guru
merupakan deskripsi pencapaian kompetensi siswa termasuk sikap yang berhubungan
dengan mata pelajaran.
Misalnya (Bahasa Indonesia)
intonasi sangat bagus, perbendaharaan
kata kurang sehingga mengalami kesulitan dalam mengarang, kurang berani
berlatih berpidato.
3. Kotak ke dua:
Pengembangan diri
·
Merupakan rangkuman
catatan guru:
a. bimbingan dan Konseling yang berkaitan dengan perilaku umum peserta
didik yang menonjol positif maupun negatif. Misal kedisiplinan, keaktifan
mengikuti kegiatan sekolah, dan tanggung jawab.
b. pembina extrakurikuler tentang peserta didik yang berkaitan dengan
pengembangan potensi diri yang dilakukan di luar jam belajar efektif
(ekstrakurikuler). Misal, pengembangan
diri dalam bidang olahraga, seni dan budaya, sains, pramuka.
·
Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penilaian
segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan
kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
b. Penilaian
jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu
sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan
pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan
terhadap peserta didik.
c. Penilaian
jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu
bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan
kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak
layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.
·
Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan
melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di
dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan
kegiatan. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu
semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif
·
Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara
kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku
kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan.
C. PENJELASAN
PENGISIAN MASING-MASING MATA PELAJARAN PADA MASING-MASING SATUAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR
1. Pendidikan Agama
Indikator yang terdapat dalam Standar Kompetensi mata pelajaran
Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha) dikelompokkan
menjadi dua aspek, yaitu:
1) Kemampuan untuk mengembangkan konsep dan nilai-nilai kehidupan
beragama, dan
2) Kemampuan untuk menerapkan konsep dan nilai-nilai kehidupan beragama
melalui Praktik atau Pengalaman Belajar.
Berdasarkan hal itu, nilai hasil belajar mata pelajaran
Pendidikan Agama yang dicantumkan dalam Rapor juga mencakup dua aspek, yaitu:
1) Penguasaan Konsep dan Nilai-nilai, dan
2) Penerapan.
Untuk kepentingan pembelajaran dan penilaian, analisis
terhadap seluruh indikator diperlukan untuk menentukan indikator-indikator yang
termasuk ke dalam masing-masing aspek. Hasil belajar yang dicantumkan dalam
Rapor merupakan keputusan akhir yang menyimpulkan pencapaian pada setiap aspek.
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
INDIKATOR yang terdapat dalam Standar Kompetensi mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dikelompokkan menjadi dua aspek, yaitu:
1) Kemampuan untuk
mengembangkan konsep dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, dan
2) Kemampuan untuk
menerapkan konsep dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
Praktik atau Pengalaman Belajar.
Berdasarkan hal itu, nilai hasil belajar mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan yang dicantumkan dalam Rapor mencakup aspek:
1) Penguasaan
Konsep dan Nilai-nilai,
2) Penerapan.
Untuk kepentingan pembelajaran dan penilaian, analisis
terhadap seluruh indikator diperlukan untuk menentukan indikator-indikator yang
termasuk ke dalam masing-masing aspek. Hasil belajar yang dicantumkan dalam
Rapor merupakan keputusan akhir yang menyimpulkan pencapaian setiap aspek.
3. Bahasa Indonesia
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SD
dikelompokkan dalam aspek:
1) Mendengarkan,
2) Berbicara,
3) Membaca dan
4) Menulis.
Aspek sastra sudah melekat pada keempat aspek tersebut
yang dijadikan sebagai alat untuk mengembangkannya.
Aspek Penilaian juga dikelompokkan dalam aspek:
1) Mendengarkan,
2) Berbicara,
3) Membaca dan
4) Menulis.
Jadi pada saat mengisi rapor, guru memasukkan nilai tersebut berdasarkan
kesimpulan yang dibuat sesuai aspek-aspek tersebut.
4. Matematika
Standar kompetensi mata
pelajaran matematika SD terdiri dari 3 aspek yaitu Untuk kelas 1 sampai dengan kelas 5 mencakup
aspek : (a) Bilangan; (b) Geometri dan pengukuran; sedangkan untuk kelas 6
mencakup aspek : (a) Bilangan; (b) Geometri dan pengukuran; (c) Pengelolaan
data.
Kecakapan atau kemahiran
matematika yang diharapkan dalam pembelajaran matematika yang mencakup ke tiga aspek tersebut diatas adalah mencakup:
(a) Pemahaman konsep; (b) Prosedur; (c) Penalaran dan komunikasi; (d) Pemecahan
masalah; (e) Menghargai kegunaan matematika.
Demi kepraktisan dan kemudahan, maka aspek penilaian
matematika dalam rapor dikelompokkan menjadi 3 aspek yaitu:
a.
Pemahaman Konsep
b.
Penalaran dan komunikasi
c.
Pemecahan masalah
Alasan:
1) Pemahaman konsep
merupakan kompetensi yang ditunjukkan siswa dalam memahami konsep dan dalam
melakukan prosedur (algoritma) secara luwes, akurat, efisien dan tepat. Indikator yang menunjukkan pemahaman konsep
antara lain adalah:
a) menyatakan ulang sebuah konsep
b) mengklasifikasi
objek-objek menurut sifat-sifat tertentu (sesuai dengan konsepnya)
c) memberi
contoh dan non-contoh dari konsep
d) menyajikan
konsep dalam berbagai bentuk representasi matematis
e) mengembangkan
syarat perlu atau syarat cukup suatu konsep
f) menggunakan,
memanfaatkan, dan memilih prosedur atau operasi tertentu
g) Mengaplikasikan
konsep atau algoritma pemecahan masalah
2) Penalaran dan komunikasi
merupakan kompetensi yang ditunjukkan siswa dalam melakukan penalaran dan
mengkomunikasikan gagasan matematika. Indikator yang menunjukkan penalaran
dan komunikasi antara lain adalah:
a) menyajikan
pernyataan matematika secara lisan, tertulis, gambar dan diagram
b) mengajukan dugaan
c) melakukan manipulasi matematika
d) menarik
kesimpulan, menyusun bukti, memberikan alasan atau bukti terhadap kebenaran
solusi
e) menarik kesimpulan dari pernyataan
f) memeriksa kesahihan suatu argumen
g) menemukan pola
atau sifat dari gejala matematis untuk membuat generalisasi
3) Pemecahan masalah merupakan kompetensi strategik yang ditunjukkan siswa
dalam memahami, memilih pendekatan dan strategi pemecahan, dan menyelesaikan
model untuk menyelesaikan masalah. Indikator
yang menunjukkan penalaran dan komunikasi antara lain adalah:
a) menunjukkan
pemahaman masalah
b) mengorganisasi
data dan memilih informasi yang relevan dalam pemecahan masalah
c) menyajikan
masalah secara matematik dalam berbagai bentuk
d) memilih
pendekatan dan metode pemecahan masalah secara tepat
e) mengembangkan
strategi pemecahan masalah
f) membuat dan
menafsirkan model matematika dari suatu masalah
g) menyelesaikan masalah yang tidak rutin
Sehingga ketika akan memasukkan nilai ke dalam rapor,
maka :
1) Hasil penilaian
terhadap Indikator yang menunjukkan kompetensi siwa dalam pemahaman konsep
dimasukkan ke dalam aspek penilaian pemahaman
konsep.
2) Hasil penilaian
terhadap Indikator yang menunjukkan kompetensi siwa dalam penalaran dan
komunikasi dimasukkan ke dalam aspek penilaian penalaran dan komunikasi.
3) Hasil penilaian
terhadap Indikator yang menunjukkan kompetensi siwa dalam pemecahan masalah
dimasukkan dalam aspek penilaian
pemecahan masalah.
5. Ilmu Pengetahuan
Alam
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
dikelompokkan ke dalam:
1) Pemahaman Konsep
dan Penerapannya
2) Kerja Ilmiah
Sedangkan Aspek Penilaian dalam Ilmu Pengetahuan Alam
dikelompokkan menjadi:
1) Pemahaman dan
Penerapan konsep
2) Kinerja Ilmiah
Alasan:
1) Pemahaman dan Penerapan Konsep mencakup semua sub
ranah dalam ranah kognitif
2) Kinerja Ilmiah mencerminkan semua aktivitas Sains yang
melatih dan mengembangkan baik keterampilan sains dan sikap ilmiah
Sehingga ketika akan memasukkan nilai pada rapor, hasil penilaian terhadap Pemahaman dan
penerapan konsep yang mencakup semua sub ranah dalam kognitif dimasukkan ke
dalam aspek
Pemahaman dan Penerapan
Konsep,
sedangkan Hasil Penilaian terhadap semua aktifitas sains yang melatih dan
mengembangkan keterampilan sains dan Sikap Ilmiah dimasukkan ke dalam aspek Kinerja Ilmiah.
6. Ilmu Pengetahuan
Sosial
INDIKATOR yang terdapat dalam Standar Kompetensi mata
pelajaran Pengetahuan Sosial dikelompokkan menjadi dua aspek, yaitu:
1) Kemampuan untuk
mengembangkan konsep kehidupan sosial, dan
2) Kemampuan untuk menerapkan konsep kehidupan sosial
melalui Praktik atau Pengalaman Belajar.
Berdasarkan hal itu, nilai hasil belajar mata pelajaran
Pengetahuan Sosial yang dicantumkan dalam Rapor mencakup aspek:
1) Penguasaan Konsep,
2) Penerapan.
Untuk kepentingan pembelajaran dan penilaian, analisis
terhadap seluruh indikator diperlukan untuk menentukan indikator-indikator yang
termasuk ke dalam masing-masing aspek. Hasil belajar yang dicantumkan dalam
Rapor merupakan keputusan akhir yang menyimpulkan pencapaian setipa aspek.
7. Seni Budaya dan
Keterampilan
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan dikelompokkan
dalam
1) Seni Rupa,
2) Seni Musik,
3) Seni Tari ,
4) Kerajinan dan
5) Teknologi.
Kelompok Standar Kompetensi tersebut kemudian diurai
menjadi kompetensi dasar (KD) yang mencakup:
1) konsepsi,
2) apresiasi dan
3) kreasi
Aspek Penilaian dalam mata pelajaran ini dikelompokkan dalam aspek:
1) Apresiasi dan
2) Kreasi.
Ketika mengisi rapor, nilai KD konsepsi dilebur ke dalam
aspek apresiasi dan/atau kreasi sesuai dengan tuntutan kompetensinya. Nilai KD
apresiasi masuk ke dalam aspek penilaian apresiasi, sedangkan nilai KD kreasi
masuk ke dalam aspek penilaian kreasi.
8. Pendidikan
jasmani, olah raga dan kesehatan.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani ,
olah raga dan kesehatan terdiri atas:
1) Permainan dan
Olahraga,
2) Aktivitas
Pengembangan,
3) Uji diri/senam,
4) aktivitas
Ritmik,
5) Akuatik dan
6) Pendidikan Luar
Kelas.
7) Kesehatan
Aspek Penilaian yang dimasukan ke dalam rapor adalah:
1) Keterampilan gerak dasar,
2) Keterampilan cabang olah raga,
3) Kebugaran dan
kesehatan,
4)
Pilihan akuatik dan pendidikan luar kelas, dan
9. Muatan Lokal
Muatan Lokal ditetapkan oleh daerah/sekolah, maka
pengelompokan nilai dalam rapor ditetapkan oleh sekolah/daerah masing-masing.
D. MEKANISME
PENENTUAN NAIK KELAS DAN TINGGAL KELAS
1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
2. Siswa dinyatakan
naik kelas, apabila yang bersangkutan
telah mencapai Kriteria Ketuntasan Belajar pada semua indikator, hasil belajar
(HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua mata
pelajaran.
3. Siswa dinyatakan harus mengulang
di kelas yang sama bila, a)
memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia b) Jika peserta didik
tidak menuntaskan KD dan SK lebih dari 3 mata pelajaran untuk semua kelompok
mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun ajaran, dan c) Jika karena alasan
yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga
tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
4. Ketika mengulang
di kelas yang sama, nilai siswa
untuk semua indikator, KD, dan SK
yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang
dicapai pada tahun sebelumnya.

