Syarat Syarat Menjadi Calon Anggota DPR-DPRD - Musim pemilihan anggota DPR tahun ini akan segera berlangsung, adapun bagi anda yang hendak mengajukan diri menjadi anggota DPR harus memenuhui beberapa persyaratan administrasi, adapun beberapa syarat syarat jadi anggota DPR akan kami ulas disini. Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan
Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih
melalui pemilihan umum.
![]() |
| Logo DPR RI |
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51
menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
pendidikan lain yang sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
"Pesan dari ArenaBerbagi.Com Kalau sudah menjadi anggota DPR yang jujur, amanah dan tidak korupsi jadilah anggota DPR yang membela rakyat, Kasihan rakyat sudah banyak kesusahan dari rakyat untuk rakyat, Tanpa rakyat memilih anda, Anda tidak mungkin akan menjadi seorang Anggota Dewan jadi jangan sia siakan kepercayaan rakyat."

