1.1
Pengertian
Hibah
Kata hibah adalah bentuk masdar dari
kata wahaba. Wahaba artinya memberi, menurut istilah hibah adalah pemilikan
sesuatu benda melalui transaksi (aqad) tanpa mengharapkan imbalan yang telah
diketahui dengan jelas ketika pemberi masih hidup.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah
adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada
orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Sedangkan
Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah memberikan zat dengan tidak
ada tukarnya dan tidak ada karenanya.
Dalam rumusan kompilasi, hibah adalah
pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada
orang lain yang masih hidup untuk dimiliki (KHI ps 171 huruf g)
Di dalam syara, hibah berarti akad
yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di
waktu ia hidup, tanpa adanya imbalan. (Sayyid Sabiq, 1987:174)
Menurut Hukum Islam, hibah merupakan
pemindahan hak dan hak milik dari sejumlah kekayaan. (Abdul Dzamali, 1992: 172)
Hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup
atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk kepentingan
sesuatu badan sosial, keagamaan, ilmiah juga kepada seseorang yang berhak
menjadi ahli warisnya.
(Mohammad Daud Ali, 1988:24)
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada
sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian,
dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang
membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat
meninggal dunia).
1.2
Dasar Hukum
a.
Alquran
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian
mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut
pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka
memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka
dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS.Al-baqoroh:262)
b.
Hadits
Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani
hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari
hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai
berikut :
م "Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang
bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia
menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah
kepadanya".
1.3
Rukun-rukun
Hibah
Rukun hibah yang harus ada supaya pemberian
itu menjadi sah. Diantaranya rukun-rukun itu adalah:
- Pemberi hibah adalah pemiliki sah barang yang dihibahkan dan pada waktu pemberian itu dilakukan berada dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani
- Penerima hibah adalah setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum
- Perbuatan menghibahkan ini diiringi dengan ijab qabul, yakni serah terima antara pemberi dengan penerima
- Benda yang dihibahkan terdiri dari segala macam barang baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Bahkan manfaat atau hasil sesuatu barang dapat dihibahkan. (Mohammad Daud Ali, 1988:26)
1.4
Syarat-syarat
Hibah
Sedangkan syarat-syarat yang harus
dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :
1.
Syarat-syarat
bagi penghibah
a. Barang yang
dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan
barang milik orang lain.
b. Penghibah
bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan
c. Penghibah
adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
d. Penghibah
tidak dipaksa untuk memberikan hibah. (Mohammad Daud Ali, 1988)
2. Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang
yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan
benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak
dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam hal ini berarti
setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimanapun kondisi fisik dan keadaan
mentalnya.
Dengan demikian memberi hibah kepada
bayi yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
1.
Syarat-syarat
benda yang dihibahkan
a.
Benda tersebut benar-benar ada;
b.
Benda tersebut mempunyai nilai;
c.
Benda tersebut dapat dimiliki zatnya,
diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan;
Benda yang dihibahkan itu dapat
dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah. (Dzamali Abdul. 1992:54)
Adapun mengenai ijab kabul yaitu
adanya pernyataan, dalam hal ini ijab kabul dapat dalam bentuk lisan atau
tulisan.
Menurut beberapa ahli hukum Islam
bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya : si penghibah
berkata : "Aku hibahkan rumah ini kepadamu", lantas si penerima hibah
menjawab : "Aku terima hibahmu".
Sedangkan Hanafi berpendapat ijab
saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya
berbentuk pernyataan sepihak.
Adapun menyangkut pelaksanaan hibah
menurut ketentuan syari'at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Penghibahan dilaksanakan semasa hidup,
demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
2.
Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan
pada saat penghibahan dilakukan.
3.
Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada
pernyataan, terutama sekali oleh si pemberi hibah.
Penghibahan hendaknya dilaksanakan di
hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunat), hal ini dimaksudkan untuk
menghindari persengketaan dikemudian hari. (Sayyid Sabiq, 1987:176)
1.5
Hubungan Hibah dengan Waris
Hibah yang dilakukan oleh orang tua
kepada anaknya, kelak dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, apabila orang
tuanya meninggal dunia (pasal 211). Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa
pemberian hibah dapat diperhitungkan sebagian warisan, di satu sisi hukum waris
islam dilaksanakan, namun realisasinya telah ditempuh cara hibah. Justru
sebelum si pewaris meninggal bukanlah sesuatu yang aneh jika pembagian harta
waris dilakukan akan menimbulkan penderitaan pihak tertentu, lebih-lebih
apabila penyelesaiannya dalam hukum gugatan di pengadilan.
Kadang-kadang hibah diberikan kepada
sebagian ahli waris diikuti dengan perjanjian bahwa apabila ia sudah menerima
hibah dalam jumlah tertentu, maka ia berjanji akan meminta bagian warisan kelak
jika sipemberi hibah meninggal.
Takharuj adalah suatu perjanjian yang
diadakan oleh para ahli waris untuk mengundurkan (mengeluarkan) salah seorang
ahli waris dalam menerima bagian pusaka dengan memberikan suatu prestasi, baik
prestasi tersebut berasal dari harta milik orang yang pada mengundurkannya,
maupun barasal dari harta peninggalan yang akan dibagi-bagi. Takharuj merupakan
transaksi antara dua pihak atau lebih, satu pihak menyerahkan sesuatu bagian
pihak lain dan pihak lain menyerahkan bagiannya sebagai tegenprestasi kepada pihak pertama.
Dalam persaksian hibah harus terdapat
persaksian yaitu dua orang saksi dan dibuktikan dengan bukti otentik. Ini
dimaksudkan agar kelak dikemudian hari ketika sipemberi hibah meninggal dunia,
tidak ada anggota keluarga atau ahli warisnya mempersoalkan karena itikad yang
kurang atau tidak terpuji. Dalam hukum waris terdapat pembatasan bahwa hibah
tidak boleh melanggar hak mutlak (legitieme portie) yang dimiliki oleh ahli
waris dalam garis keturunan. Apabila hibah melanggar hak mutlak ahli waris, maka
dilakukan pemotongan (inkorting) sampai batas yang dimiliki ahli waris
tersebut.
Hibah yang diberikan pada saat si
penghibah dalam keadaan sakit yang membawa kematian, maka hibah tersebut harus
mendapat persetujuan dari ahli warisnya (pasal 213).
1.6
Penarikan
Hibah
Penarikan kembali
atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu
terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang
boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
Dasar hukum ketentuan ini dapat
ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-
Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :
لايحل
لرجل أن يعطى عتية أو يهب هبة فيرجع فيها إلا الوالدفيما يعطى ولده ومثل الزى يعطى
العتية ثم يرجع فيهاكمثل الكلب يأكل فإذاشبع قاء ثم عادفى قيئه
"Dari Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar bahwa Nabi Muhammad SAW
bersabda : "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk
memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil
kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua[1]
kepada anaknya[2].
Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di
dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang
makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah
itu kembali.
Hadits diatas dengan sangat kongkret
menjelaskan bahwa orang yang menarik kembali sedekahnya, atau hibahnya,
pemberian yang lain, adalah ibarat anjing yang memakan kembali muntah yang
telah dikeluarkannya. Dengan kata lain status hukum barang yang telah
dihibahkannya pada orang lain telah diharamkan menjadi miliknya kembali karena
tidak lagi menjadi haknya.
Selain itu pasal 213 kompilasi juga dengan sangat tegas
menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang
tua kepada anaknya. Hadits-hadits yang menjelaskan menarik kembali hibahnya,
menunjukan keharaman penarikan kembali hibah atau sadaqoh yang lain yang telah
diberikan kepada orang lain.).
Hadits diatas dengan sangat kongkret
menjelaskan bahwa orang yang menarik kembali sedekahnya, atau hibahnya,
pemberian yang lain, adalah ibarat anjing yang memakan kembali muntah yang
telah dikeluarkannya. Dengan kata lain status hukum barang yang telah dihibahkannya
pada orang lain telah diharamkan menjadi miliknya kembali karena tidak lagi
menjadi haknya.
[1] Ibu itu
hukumya seperti ayah menurut sebagian besar ulama
[2] Baik anak itu sudah besar maupun masih kecil
